(1) Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi,
     Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok
     membantu Bupati melaksanakan urusan
     Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan
     tugas pembantuan serta desentralisasi maupun
     dekonsentrasi di Bidang Transmigrasi, Bidang Tenaga
     Kerja dan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil
     Menengah sesuai dengan kebijaksanaan yang
    ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan
    yang berlaku.

(2) Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi,
     Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan
     tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     menyelenggarakan fungsi

a. perumusan kebijakan teknis Transmigrasi,
   Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan
    Menengah sesuai dengan kebijaksanaan yang
    ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan
    perundang-undangan;
b. penyelenggaraan penetapan kebijakan teknis
    dinas sesuai dengan kebijakan umum
    pemerintahan dan dan pelayanan umum bidang
    Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha
    Kecil dan Menengah;
c. penyelenggaraan pelaksanaan kesekretariatan
    dinas;
d. penyelenggaraan pembinaan fasilitasi bidang
    Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha
     Kecil dan Menengah;
e. penyelenggaraan kebijaksanaan Transmigrasi,
    Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan
    Menengah, di bidang yaitu Bidang Transmigrasi,
    Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
    Tenaga Kerja, Bidang Pelatihan Kerja dan
    Penempatan Tenaga Kerja, Bidang Kelembagaan,
    Pemberdayaan dan Pengawasan Koperasi dan
    Usaha Kecil Menengah, Unit Pelaksana Teknis
    Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional;
f. perumusan tentang transmigrasi, pembinaan
    jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan
    pendidikan keterampilan tenaga kerja
    pelaksanaan kebijaksanaan, Pemberdayaan
    Koperasi dan Usaha Kecil dan Pengembangan
    Pemberian ijin USP dan KSP.