(1) Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok
membantu Bupati melaksanakan urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan
tugas pembantuan serta desentralisasi maupun
dekonsentrasi di Bidang Transmigrasi, Bidang Tenaga
Kerja dan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah sesuai dengan kebijaksanaan yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyelenggarakan fungsi
a. perumusan kebijakan teknis Transmigrasi,
Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah sesuai dengan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan
perundang-undangan;
b. penyelenggaraan penetapan kebijakan teknis
dinas sesuai dengan kebijakan umum
pemerintahan dan dan pelayanan umum bidang
Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah;
c. penyelenggaraan pelaksanaan kesekretariatan
dinas;
d. penyelenggaraan pembinaan fasilitasi bidang
Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah;
e. penyelenggaraan kebijaksanaan Transmigrasi,
Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah, di bidang yaitu Bidang Transmigrasi,
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja, Bidang Pelatihan Kerja dan
Penempatan Tenaga Kerja, Bidang Kelembagaan,
Pemberdayaan dan Pengawasan Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, Unit Pelaksana Teknis
Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional;
f. perumusan tentang transmigrasi, pembinaan
jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan
pendidikan keterampilan tenaga kerja
pelaksanaan kebijaksanaan, Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Kecil dan Pengembangan
Pemberian ijin USP dan KSP.